Artikel
Badan Permusyawaratan Desa
KEPUTUSAN BUPATI GIANYAR
NOMOR 1211 / E-14 / HK / 2021
TENTANG
PENGANGKATAN ANGGOTA BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
DI KABUPATEN GIANYAR PERIODE 2021 - 2027
FUNGSI DAN TUGAS
1. Fungsi BPD adalah :
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Perbekel;:
b. menggali, menam[ung, mengelola dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Perbekel
2. Tugas BPD yaitu :
a. menggali aspirasi masyarakat;
b. menampung aspirasi masyarakat;
c. mengelola aspirasi masyarakat;
d. menyalurkan aspirasi masyarakat;
e. menyelenggarakan musyawarah BPD;
f. menyelenggarakan musyawarh Desa;
g. membentuk panitia pemilihan Perbekel;
h. menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Perbekel antar waktu;
i. membahas dan menyepakati rencana peraturan Desa bersama Perbekel;
j. melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Perbekel;
k. melakukan evaluasi atas laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintah Desa;
l. menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerinyah Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan
m. melaksanakan tugas lain yan diatur dalam ketentuan peraturan perundang - undangan.
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa
NO | NAMA | JABATAN |
1 | Anak Agung Putu Merta | Ketua |
2 | I Made Murdika | Wakil Ketua |
3 | I Wayan Suarsana, S.S. | Sekretaris |
4 | I Wayan Sudamia, SP | Ketua Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan Pembinaan Kemasyarakatan |
5 | Ni Wayan Darmanti, S.S. | Ketua Bidang Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa |