Artikel
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
30 April 2014 10:39:07
Administrator
94 Kali Dibaca
KEPUTUSAN PERBEKEL BATUAN KALER
NOMOR 86 TAHUN 2023
TENTANG
PENGANGKATAN KEPENGURUSAN LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM)
DESA BATUAN KALER MASA BHAKTI 2023-2028
Tugas LPM:
- melakukan pemberdayaan masyarakat desa;
- ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa;dan
- meningkatkan pelayanan masyarakat desa.
Fungsi LPM:
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
- memupuk dan menanamkan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat;
- meningkatkan kualitas dan mempercepat kualitas pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat;
- menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan keluarga;dan
- meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Susunan Organisasi LPM
NAMA | JABATAN | BIDANG |
I Wayan Roneng, S.Pd | Ketua | |
I Ketut Wirata | Sekretaris | |
I Made Suardika | Bendahara | |
I Wayan Hina Diantara | Ketua Anggota Bidang | Pemerintahan Desa, Pendidikan, Pelatihan, Kependudukan dan Keamanan |
I Wayan Suarnata | Ketua Anggota Bidang | Perencanaan, Pembangunan, Kesehjateraan, Kesehatan Lingkungan, dan Kebencanaan |
I Wayan Sumarta | Ketua Anggota Bidang | Perencanaan, Pembangunan, Kesehjateraan, Kesehatan Lingkungan, dan Kebencanaan |
I Wayan Mardana | Ketua Anggota Bidang | Pembinaan, Keagamaan, Sosial, Seni Budaya dan Olah Raga |
Ni Nyoman Sekar | Ketua Anggota Bidang | Pemberdayaan, Kelembagaan, Ekonomi Masyarakat |